Memberdayakan Kesuksesan Hukum Anda

Kantor Advokat Dr. Putra Kaban, S.H., M.H. & Rekan memberikan solusi hukum terbaik dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam berbagai bidang hukum.

Baca Selengkapnya
Profesional Hukum
Lady Justice

20+

Tahun Pengalaman

Komitmen pada Keadilan Melalui Kebenaran

Kantor Advokat Dr. Putra Kaban, SH., MH. & Rekan didirikan di Jakarta pada tahun 1999 oleh Dr. Putra Kaban, SH., MH., untuk melayani para pencari keadilan dalam setiap proses hukum demi terselenggaranya penegakan supremasi hukum yang jujur, adil, transparan dan memiliki kepastian dengan berpihak pada Keadilan, Kebenaran dan Hak Asasi Manusia.

Memberikan layanan hukum yang berkualitas, membangun hubungan jangka panjang, mengembangkan kompetensi dan profesionalitas, bekerja dengan efektif dan efisien demi kepentingan Klien dan keadilan di masyarakat.

Menjadi kantor hukum profesional dan terpercaya, layanan hukum yang efektif dan efisien dan solusi hukum yang inovatif sesuai dengan kebutuhan Klien serta berkontribusi bagi Keadilan di Masyarakat.

Layanan Hukum Komprehensif untuk Kebutuhan Anda

Kami menyediakan berbagai layanan hukum yang komprehensif, mulai dari litigasi hingga konsultasi hukum strategis. Dengan pendekatan yang personal dan profesional, kami siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda dengan solusi yang tepat dan efektif.

Kami memberikan bantuan hukum untuk kasus-kasus di bidang Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dan lainnya di dalam sidang Pengadilan. Layanan kami mencakup:

  • Perkara Pidana: mendampingi, mencari bukti-bukti dan pembelaan (pledoi) atas diri terdakwa
  • Perkara Perdata: memberikan bantuan hukum sebagai pihak penggugat maupun tergugat
  • Perkara Tata Usaha Negara: gugatan terhadap pejabat Negara yang diduga mengeluarkan kebijakan/keputusan yang melanggar hak seseorang
  • Perkara Ketenagakerjaan: bantuan hukum untuk Penggugat dan Tergugat dalam perselisihan hubungan industrial
  • Perkara Perceraian: bantuan hukum di Pengadilan Agama

Tim litigasi kami memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai jenis perkara di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Kami menyediakan berbagai layanan hukum non-litigasi untuk mendukung operasional bisnis dan pencegahan masalah hukum:

  • Legal Due Diligence: Audit komprehensif untuk memastikan kewajiban hukum terpenuhi
  • Legal Audit: Pemeriksaan menyeluruh dokumen, perizinan, perjanjian, dan praktik perusahaan
  • Legal Advice: Nasihat hukum berdasarkan analisis masalah dan faktor-faktor terkait
  • Legal Drafting: Pembuatan kontrak dan perjanjian dengan spesifikasi hukum yang tepat
  • Legal Protection: Layanan proteksi hukum untuk mengantisipasi tuntutan/klaim
  • Negosiasi: Perwakilan dalam negosiasi bisnis untuk mencegah sengketa
  • Legal License and Permit Administration: Pengurusan berbagai perizinan penting

Layanan non-litigasi kami dirancang untuk membantu klien mencegah potensi masalah hukum sebelum terjadi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kami memberikan layanan konsultasi hukum khusus untuk perusahaan dan korporasi:

  • Strukturisasi Perusahaan: Pembentukan dan restrukturisasi badan usaha
  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan perusahaan mematuhi semua peraturan yang berlaku
  • Hukum Ketenagakerjaan: Penyusunan peraturan perusahaan dan penanganan hubungan industrial
  • Hukum Kontrak Bisnis: Penyusunan dan review kontrak bisnis
  • Merger & Akuisisi: Pendampingan hukum dalam proses M&A
  • Hukum Investasi: Konsultasi untuk investasi dalam dan luar negeri

Kami memahami kompleksitas hukum korporasi dan siap memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Layanan Hukum

Profile Advokat

Dr. Putra Kaban

Dr. PUTRA KABAN, S.H., M.H.

Pendiri & Senior Partner

Pendidikan: Sarjana Hukum (UNISBA), Magister Hukum (STH IBLAM), Doktor Hukum (Universitas Jayabaya)

Pengalaman Penting:

  • Menjadi Ketua Harian Bela Diri Kempo di Bandung
  • Aktif Mengikuti Penyuluhan Hukum Bersama Kejaksaan Tinggi Di Jawa Barat;
  • Menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Penasihat Hukum Jakarta
  • Mendirikan Kantor dengan ijin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
  • Bekerjasama dengan Yayasan Gajah Mada sebagai Kuasa dari Yayasan Gajah Mada;
  • Menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Kerja Sosialisasi Hak Asasi Manusia di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI;
  • Menjabat sebagai Sekretaris Ikatan ALUMNI Perguruan Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM”;
  • Mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Utara;
  • Sebagai salah satu Tim Independen yang ditunjuk oleh Dirjen PHKA Kementerian LHK untuk melakukan penilaian usulan Bupati Karang Anyar tentang Perubahan TWA Grojogan Sewu Menjadi Taman Hutan Raya;
  • Sudah berulang kali mengikuti seminar dalam bidang Hukum;
  • Menjadi Advokat-Penasihat Hukum ± 37 tahun dan menangani berbagai kasus pidana dan perdata, TUN, MK baik di Jakarta maupun di luar Pulau Jawa;
  • Menjadi Advokat-Penasihat Hukum di beberapa Perusahaan Swasta dan Instansi BUMN baik di Jakarta maupun di luar Pulau Jawa;
  • Sebagai Dosen di Universitas Tarumanegara dan STIH “IBLAM” serta Universitas Mpu Tantular.
Graha Katikana Kaban

GRAHA KATIKAKANA KABAN, S.H., M.H.

Partner

Pendidikan: Sarjana Hukum (Universitas Pancasila), Magister Hukum (Universitas Mpu Tantular)

Pengalaman Penting:

  • Sebagai kuasa hukum mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam perkara Tipikor di KPK;
  • Mendampingi Klien dalam pemeriksaan di Polsek Tebet sebagai Saksi atas laporan Tindak Pidana Penggelapan;
  • Sebagai Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Roshini Indonesia dalam perkara Pidana baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus dalam bidang pertambangan;
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Synergi Baraprima Gemilang dalam melakukan Legal Due Diligence terhadap PT. Graha Istika Utama terkait akuisisi Saham;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indopelita Aircraft Services dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Banten;
  • Sebagai Pengacara Retainer pada PT. Shadi Logam Indonesia;
  • Sebagai Pengacara Retainer PT. Radi Logam;
  • Sebagai Pengacara Retainer PT. Metro Security Nusantara;
  • Sebagai Pengacara Retainer PT. Sadini Arianda;
  • Sebagai Pengacara Retainer PT. ZFAG Aftermarket Jakarta;
  • Sebagai Pengacara Retainer PT. Roshini Indonesia;
  • Sebagai Pengacara Retainer PT. Andromeda Mineral Persada dan PT. Synergi Baraprima Gemilang;
  • Mewakili Klien dalam pertemuan-pertemuan dengan para pihak dalam upaya Mediasi atas sengketa klaim asuransi Marine Hull;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama Tbk pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Sebagai Konsultan Hukum PT. Duta Palma Group dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Kasubdit Pemeriksaan Transaksi Khusus Kanwil DJP Jakarta Pusat pada tingkat Penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Synerga Tata Internasional dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Kabubsi Penatagunaan Tanah BPN Jakarta Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan DEVP PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan GM BMS 2 PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Manager Solusi PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) di Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indonesia Farma dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  • Sebagai Kuasa Hukum Bupati Simalungun Periode 2021–2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Promosindo Medika dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT. Pertamina Patra Niaga di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Arie Soelistyo

ARIE SOELISTYO, S.H., M.H.

Senior Associate

Pendidikan: Sarjana Hukum (Universitas Pancasila), Magister Hukum (Universitas Jayabaya)

Pengalaman Penting:

  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor Eduward Adolof Kawi PT. Pertamina Patra Niaga.
  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor Arief Pramuhanto Ex Dirut PT. Indofarma.
  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor PT. Indofarma Global Medika;
  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor Stevie Thomas Direktur External Harita Group;
  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor PT. Telkom Indonesia;
  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor Ex. Kepala Kantor BPN Jakarta Barat;
  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor Wahyu Direktorat Pajak;
  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor PT. Synerga Tata Internasional;
  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor PT. Bukaka, Tbk;
  • Penasehat Hukum Kasus Tipikor PT. IAS (anak perusahaan Pertamina);
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Krohne Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum Komisi IV DPR RI, IR. KRT, Darori Wonodipuro;
  • LEGAL PT. GRAHARANI PUTRA PERSADA;
  • LEGAL PT. ASRI INDAH LESTARI;
  • LEGAL PT. ANUGRAH ALAM LESTARI;
  • LEGAL PT. PESONA LESTARI;
  • Pengurusan segala perizinan di BKPM maupun pada Kementerian;
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Synergi Baraprima Gemilang dalam melakukan Legal Due Diligence terhadap PT. Graha Istika Utama terkait akuisisi Saham;
  • Sebagai Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Roshini Indonesia dalam perkara Pidana baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus dalam bidang pertambangan;
  • Sebagai Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Natural Persada Mandiri dalam perkara Pidana Ilegal Mining di Konawe Sulawesi Tenggara;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam perkara Tipikor di KPK;
  • Mendampingi Klien dalam pemeriksaan di Polsek Tebet sebagai Saksi atas laporan Tindak Pidana Penggelapan;
  • Mendampingi Klien dalam pemeriksaan di Polsek Tebet sebagai Tersangka atas laporan Tindak Pidana Penganiayaan;
  • Mewakili Klien dalam pertemuan dengan para pihak atas sengketa lahan di Cinere, Pakubuwono, Pancoran dan Pesanggrahan, serta membuat laporan dan permohonan perlindungan hukum di Kepolisian Republik Indonesia;
  • Mewakili Klien dalam melakukan pemeriksaan fisik lahan di Serang-Banten, Cianjur, Rumpin-Bogor sebagai Obyek Sengketa yang dijaminkan dalam perkara hutang-piutang;
  • Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Prostitusi Online di Surabaya;
  • Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam pemeriksaan sebagai Tersangka di Polres Sleman, serta mendampingi Klien dalam Mediasi terhadap Korban (Pelapor);
  • Membuat dokumen-dokumen hukum seperti: Somasi, Perjanjian-perjanjian, Legal Opinion dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • Mewakili Klien dalam pertemuan-pertemuan dengan para pihak dalam upaya Mediasi atas sengketa klaim asuransi Marine Hull;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indopelita Aircraft Services dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Mewakili Klien dalam Gelar Perkara di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam perkara peredaran Obat Hewan tanpa izin;
  • Mendampingi dan/atau mewakili Klien terkait hukum keluarga sebagaimana perkara Perceraian, pembagian ahli waris, pembagian harta gono-gini baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama;
  • Sebagai Pengacara Retainer pada PT. Shadi Logam Indonesia, PT. Radi Logam, PT. Metro Security Nusantara, PT. Sadini Arianda, PT. ZFAG Aftermarket Jakarta, PT. Andromeda Mineral Persada dan PT. Synergi Baraprima Gemilang;
  • Sebagai Pengacara Retainer pada PT. Roshini Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan kasubsi Penatagunaan Tanah BPN Jakarta Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Synerga Tata Internasional dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Manager Solusi PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tri Persada Harapenta Kaban

TRI PERSADA HARAPENTA KABAN, S.H.

Partner

Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung

Pengalaman Penting:

  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Synerga Tata Internasional dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Konsultan Hukum PT. Duta Palma Group dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan GM BMS 2 PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum Hidup Sunarya (Termohon PKPU) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Manager Solusi PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Ketua Panitia Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jakarta Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tingkat Penyelidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Transaksi Khusus pada Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indonesia Farma Tbk (Indofarma) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta;
  • Sebagai Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Promosindo Medika (Promedik) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Sahputra Tarigan

SAHPUTRA TARIGAN, S.H.

Senior Associate

Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta

Pengalaman Penting:

  • Sebagai Kuasa Hukum mantan GM BMS 2 PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Manager Solusi PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) di Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indonesia Farma dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  • Sebagai Kuasa Hukum Bupati Simalungun Periode 2021–2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Promosindo Medika dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT. Pertamina Patra Niaga di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
  • Perkara Perdata: Pertanahan, Waris, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Perjanjian, Perburuhan, Perceraian, Asuransi, dll.
Daniel Frandus

DANIEL FRANDUS, S.H.

Associate

Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Pancasila Jakarta

Pengalaman Penting:

  • Sebagai Kuasa Hukum dari PT. Global Asistensi Medika dalam Bipartit dan Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jakarta Selatan dalam perkara PHK;
  • Sebagai Kuasa Hukum dari PT. Axis WPC Petroleum Logistic terkait perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta;
  • Sebagai Kuasa PT. ABT Indonesia terkait penyelesaian sengketa asuransi Marine Hull terhadap PT. Asuransi Ramayana melalui Mediasi dan Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia;
  • Sebagai Kuasa PT. Indoglove terkait sengketa asuransi dengan PT. Asuransi Central Asia;
  • Sebagai Kuasa Hukum dalam perkara Pidana Prostitusi Online di Surabaya;
  • Melakukan Legal Due Diligence terhadap PT. Axis WPC Petroleum Logistic dan PT. Sadini Arianda;
  • Sebagai Kuasa Hukum Bpk. Aloy Rachmat terkait sengketa Cassie dan pelaksanaan lelang sebidang tanah baik di Pengadilan Negeri Jakarta maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Synergi Baraprima Gemilang dalam melakukan Legal Due Diligence terhadap PT. Graha Istika Utama terkait akuisisi saham;
  • Sebagai Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Roshini Indonesia dalam perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus dalam bidang pertambangan;
  • Sebagai Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Natural Persada Mandiri dalam perkara pidana ilegal mining di Konawe, Sulawesi Tenggara;
  • Sebagai kuasa hukum mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam perkara Tipikor di KPK;
  • Mendampingi klien dalam pemeriksaan di Polsek Tebet sebagai saksi atas laporan tindak pidana penggelapan;
  • Mendampingi klien dalam pemeriksaan di Polsek Tebet sebagai tersangka atas laporan tindak pidana penganiayaan;
  • Mewakili klien dalam pertemuan dengan para pihak atas sengketa lahan di Cinere, Pakubuwono, Pancoran, dan Pesanggrahan, serta membuat laporan dan permohonan perlindungan hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mewakili klien dalam melakukan pemeriksaan fisik lahan di Serang-Banten, Cianjur, dan Rumpin-Bogor sebagai obyek sengketa yang dijaminkan dalam perkara hutang-piutang;
  • Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara prostitusi online di Surabaya;
  • Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Sleman, serta mendampingi klien dalam mediasi terhadap korban (pelapor);
  • Membuat dokumen-dokumen hukum seperti somasi, perjanjian-perjanjian, legal opinion, dan dokumen lain yang berhubungan dengan pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung;
  • Mewakili klien dalam pertemuan-pertemuan dengan para pihak dalam upaya mediasi atas sengketa klaim asuransi Marine Hull;
  • Mewakili klien dalam Gelar Perkara di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam perkara peredaran obat hewan tanpa izin;
  • Mendampingi dan/atau mewakili klien terkait hukum keluarga sebagaimana perkara perceraian, pembagian ahli waris, dan pembagian harta gono-gini baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama;
  • Sebagai Pengacara Retainer pada PT. Shadi Logam Indonesia, PT. Radi Logam, PT. Metro Security Nusantara, PT. Sadini Arianda, PT. ZFAG Aftermarket Jakarta, PT. Roshini Indonesia, PT. Andromeda Mineral Persada, dan PT. Synergi Baraprima Gemilang;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Synerga Tata Internasional dalam perkara tindak pidana korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Kabubsi Penatagunaan Tanah BPN Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indopelita Aircraft Services dalam perkara tindak pidana korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan DEVP PT. Telkom Indonesia dalam perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) di Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indonesia Farma dalam perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  • Sebagai Kuasa Hukum Bupati Simalungun Periode 2021–2024 dalam perkara tindak pidana korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Promosindo Medika dalam perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT. Pertamina Patra Niaga di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Oktovera Andrias Klaas

OKTOVERA ANDRIAS KLAAS, S.H.

Associate

Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Bung Karno Jakarta

Pengalaman Penting:

  • Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Penipuan dan Penggelapan di Jakarta;
  • Mewakili Klien dalam pertemuan-pertemuan dengan para pihak dalam upaya Mediasi atas sengketa klaim asuransi;
  • Mendampingi Klien dalam pemeriksaan di Polsek Tebet sebagai Tersangka atas laporan Tindak Pidana Penganiayaan;
  • Mewakili Klien dalam pertemuan dengan para pihak atas sengketa lahan di Cinere, Pakubuwono, Pancoran, dan Pesanggrahan, serta membuat laporan dan permohonan perlindungan hukum di Kepolisian Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Synerga Tata Internasional dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Kabubsi Penatagunaan Tanah BPN Jakarta Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan DEVP PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan GM BMS 2 PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
Frisky Jaya

FRISKY JAYA SINURAT, S.H.

Associate

Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Pancasila Jakarta

Pengalaman Penting:

  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indopelita Aircraft Services dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Synerga Tata Internasional dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan GM BMS 2 PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Manager Solusi PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan kasubsi Penatagunaan Tanah BPN Jakarta Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) di Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indonesia Farma dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  • Sebagai Kuasa Hukum Bupati Simalungun Periode 2021–2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Promosindo Medika dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
Dimas Nugraha Ginting

DIMAS NUGRAHA GINTING, S.H.

Associate

Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Parahyangan (UNPAR) Bandung

Pengalaman Penting:

  • Sebagai staf Pengurus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Rahayu Santosa;
  • Sebagai staf Kurator dalam perkara Kepailitan PT. Bintang Milenium Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Harapan Mandiri Sejahtera dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Multi Composite Lestari dalam perkara Gugatan Wanprestasi;
  • Sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris dalam perkara Sengketa Waris di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara;
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Ambhara Tharuna Hotel sebagai Tergugat dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Graha Wisma Abadi dalam perkara Sengketa Bisnis Perusahaan;
  • Sebagai Kuasa Hukum Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan di Polres Jakarta Selatan;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Synerga Tata Internasional dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan GM BMS 2 PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum Hidup Sunarya (Termohon PKPU) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Manager Solusi PT. Telkom Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Ketua Panitia Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jakarta Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;
  • Sebagai Kuasa Hukum Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tingkat Penyelidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Transaksi Khusus pada Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Indonesia Farma Tbk (Indofarma) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta;
  • Sebagai Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Promosindo Medika (Promedik) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Ahmad Fauzi

AHMAD FAUZI, S.H.

Advokat

Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung

Keanggotaan: Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Pengalaman Penting:

  • Sebagai Kuasa Hukum dalam perkara cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Hutama Karya (Persero) di BANI Arbitration Center.
  • Sebagai Kuasa Hukum Perum Jasa Tirta I dalam perkara Perdata.
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dalam perkara Perdata.
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dalam perkara Perdata.
  • Sebagai Kuasa Hukum PT. Semanggi 3 dalam perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial.
  • Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada PT. PLN (Persero).
  • Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada PT. Perum Perumnas.
  • Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada PT. Telekomunikasi Selular.
  • In House Counsel PT. Bali Bintang Sejahtera, Tbk.
  • Legal Expert - In House PT. Semanggi 3.
  • Legal Manager PT. Hijau Alam Nusantara.

Klien yang Telah Mempercayai Kami

Kirim Pesan kepada kami

Terima kasih! Aplikasi email akan terbuka. Silakan kirim pesan Anda.

Alamat Kantor

Graha Tuahta Ras, Jl. Letjen Suprapto No. 9A, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat 10640

Email Kami

Pesan anda akan kami balas dalam 1x24 jam

info@advokatputrakaban.com

Hubungi Kami

Bicaralah dengan kami dan lihat bagaimana kami dapat bekerja sama.

(021) 4223859